Monday, March 02, 2009

HUKUM BAGI YANG MENINGGALKAN SHALAT

Shalat merupakan suatu kewajiban bagi setiap muslim yang baligh, berakal, suci tidak dalam keadaan haidh ataupun nifas dan ia merupakan ibadah khusus yang tidak dapat diwakilkan. Jadi tidak dibenarkan bagai seseorang untuk mewakili yang lain dalam menunaikan shalat, sebagaimana puasa tidak dapat diwakilkan ibadahnya.

Dan menurut Ijma‘ ulama, bagi siapa yang mengingkari wajibnya shalat maka dia dihukumi kafir murtad karena sudah ada ketetapan hukum yang qath‘i -dari Al-Quran, As-Sunnah dan Ijma‘ Ulama- mengenai kewajibannya.

Adapun yang meninggalkan shalat karena malas dan menganggap remeh hukum wajibnya –sebagaimana kebanyakan manusia- maka para ahli fikih berbeda pendapat mengenai hal tersebut, yaitu:

Pertama: Sebagian mereka ada yang menghukuminya dengan Kafir. Dalilnya sabda Rasulullah Saw “diantara seseorang muslim dan kafir itu meninggalkan shalat “ [1] dan “ perjanjian diantara kita dan mereka (kafir) adalah shalat, barang siapa yang meninggalkannya maka dia telah kafir” [2]

Hadits tersebut memberikan sinyal bahwa meninggalkan shalat merupakan kewajiban bagi orang kafir.

Kedua: Sebagian yang lain menghukuminya Fasik, dan bertaubat selama tiga hari seperti orang yang murtad, jikalau dia tidak bertaubat maka harus dibunuh sesuai hukum had bukan kafir [3]. Kemudian setelah dia meninggal jasadnya dimandikan, dishalatkan dan dikubur bersama orang-orang muslim. Dalilnya firman Allah Swt “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya” [4] dan Hadits Rasulullah Saw “Allah telah mewajibkan shalat lima waktu bagi hamba-hambanya, bagi siapa yang mentaatinya dan tidak mengabaikan kewajibannya juga tidak menganggapnya remeh maka baginya ada perjanjian disisi Allah untuk masuk ke Surga, sedangkan bagi mereka yang tidak mentaatinya maka tidak ada perjanjian tersebut, jika Allah mau diadzab-Nya dan jika Dia mau diampuni-Nya” [5].

Hadits tersebut menjelaskan bahwa tidak ada hukum kafir bagi yang meninggalkan shalat, juga mereka tidak kekal di neraka, dengan adanya kalimat “jika Allah mau diadzab-Nya dan jika Dia mau diampuni-Nya”

Adapun dalil yang menunjukka bahwa mereka harus dibunuh ialah firman Allah Swt “Jika mereka bertaubat dan mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan”
dan hadits Rasulullah Saw “Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Allah dan Muhammad adalah utusan Allah dan mendirikan shalat dan menunaikan zakat, jikalau mereka mengerjakan hal-hal tersebut maka terjagalah dariku darah-darah mereka dan harta-harta mereka…” [6]

Hadits tersebut menunjukkan halalnya darah dan harta jikalau tidak bertaubat.

Ketiga: Ada juga yang berpandangan bahwa meninggalkan shalat karena malas hukumnya fasik dan dipenjarakan kemudian dipukul sampai mengalir darahnya hingga dia mendirikan shalat dan bertaubat jika tidak dia dihukum di dalam penjara sampai mati. Juga hukuman tersebut bukan berarti dibununuh, kecuali dia mengingkari dan menganggap remeh hukum wajibnya shalat.

Alasan mereka sama dengan pendapat yang kedua mengenai tidak kafirnya seseorang jika meninggalkan shalat, adapun dalil mereka mengenai tidak dibunuhnya yaitu “Tidak dihalalkan darah orang muslim yang bersaksi tiada Tuhan melainkan Allah dan aku utusan Allah kecuali dalam tiga perkara : Seorang janda yang berzina, nyawa dengan nyawa[7] dan orang yang meninggalkan agama dan jamaahnya”[8] .

Pendapat Pilihan
Kami menguatkan pendapat yang ketiga yaitu tidak dihukumi kafir dan bunuh bagi mereka yang meninggalkan shalat karena malas melainkan dipenjarakan dan dipukul sampai mengalir darahnya hingga dia mendirikan shalat dan bertaubat jika tidak dia akan dihukum dalam penjara hingga kematian menjemputnya. Wallahu a‘lam bi’s s-Shawwâb
                                                                                                                                                                YonZ

1. Nailull l-Authâr Li’s s-Syaukânî Juz 1 hal. 320 Bab: Hujjah min kufri târiki’s s-Shalâh
2. Ibid, hal . 322 Bab: Shihhatu man kafara târiki’s s-Shalâah
3. Jadi tidak dia dihukum bukan karena kekafirannya akan tetapi dia dihukum dengan hukuman sebagaimana hukum had yang lain seperti pelaku maksiat, zina, mencuri dlsb.
4. Q.S. An-Nisa [4] 48
5. Op.cit. hal 323
6. Ibid. Bab: Qatlu târiki’s s-Shalâh
7. Hukum Qishas yaitu nyawa dengan nyawa
8. Sunan At-Tirmizi Juz. 3 Hal 44 Bab: Mâ Jâ’a Lâ Yahillu dama’m m-ri’in muslim illa bi ihda’s ts-tsalâts

1 Comments:

  • Salam
    bro..
    gimana kalo udah lama meninggalkan shalat, terus pingin shalat lagi. apakah ia harus masuk islam dan bersahadat lagi seperti non muslim yg masuk islam.
    dan maksud nya taubat tiga hari itu seperti apa?
    bisa tolong di jelaskan, atau bro bisa kasih buku rujukan tentang kasus ini yg pake bhs indo or english kalo ada, yg arab gak paham:))
    tolong di jawab ya please..
    jazakallah..
    regards and salam
    kopi_cinta

    By Blogger EL- Qiefty, at 10:09 PM  

Post a Comment

<< Home


Selamat datang Ngabarian 39, Blog ini dibuat untuk lebih mempererat kembali silatrahim sesama kita. silahkan teman-teman berbagi suka maupun duka di sini, atau inging mengisi tulisan silahkan kirim ke email alumni39@yahoo.co.id.

Segenap pelajar pondok pesantren wali songo nama tercinta putra-putri maju menuntut ilmu didalam islam bersatu

Sebagi bekal dalam perjuangan munenuaikan perintah tuhan bertaqwa berilmu serta beramal ikhlas fisabilillahi

Marilah pelajar semuanya bergerak maju bersama mancapai cita-cita mulia Islam nan jaya