Wednesday, March 04, 2009

Cuplikan Forum Ngabarian



Bagi temen-temen yang belum gabung, tinggal klik link berikut, Ngabarian Forum

Selamat Beraktivitas....!


baca selengkapnya..

Monday, March 02, 2009

~The Power Of Giving~

"Perumpamaan orang yang meninginfakkan hartanya dijalan Allah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipat gandakan bagi siapa yang Dia kehendaki, dan Allah maha luas, dan maha mengetahui"(al-baqaroh). Dalam firman yang lainnya "dan perumpamaan orang menginfakkan hartanya untuk mencari ridho Allah dan untuk memperteguh jiwa mereka, seperti sebuah kebun yang terletak didataran tinggi yang disiram oleh hujan lebat, maka kebun itu menghasilkan buah-buahhan dua kali lipat. jika hujan lebat tidak menyiraminya, maka embun (pun memadai). Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan" (al-baqaroh).

Shubhaanallahi wal hamdulillahi walaa ilaaha illallahuwallahu Akbar..maha suci Allah segala puji baginya dan sungguh tidak ada tuhan selain Allah yang maha besar. Begitu besar ni'mat Allah yang diberikan pada kita tanpa kita sadari dalam diri kita ini, sehingga pekerjaan apapun yang kita kerjakan seharian dapat terlaksana dengan baik. kalau kita mau sadari sebenarnya apa yang ada dalam diri ini sangat mahal harganya seperti organ tubuh sebagai contoh kecilnya, bahkan mungkin tidak dapat dibayar dengan apapun hatta yang berupa materi sebanyak apapun. Mengapa tidak?? coba bayangkan apakah anda mau dibayar dengan harga 100 juta atau bahkan satu milyar dengan syarat rela melepaskan 2 biji mata yang kilau warnanya nan indah yang anda miliki? atau anda mendapat ta'min (baca: jaminan) biaya hidup selama tujuh turunan dengan syarat kedua ginjal anda yang sempurna itu diambil sebagai penggantinya? tentu penulis yakin kita semua pun tidak ingin seperti itu.

Maka marilah kita banyak bersyukur dengan apa yang kita miliki pada saat ini, karena belum tentu apa yang kita miliki saat ini dapat dimiliki oleh orang lain. Biarkan orang lain bahagia dengan apa yang ia miliki karena Allah telah menetapkan nasib setiap hambanya. Tapi apakah dengan duduk diam menerima ketetapanNYA itu baik menurut syara'? terus bagaimana dengan saudara kita yang ditakdirkan oleh NYA menjadi faqir apakah kita biarkan begitu saja dengan alasan "itulah takdirnya!!!" sedangkan kita saat ini cukup bahagia dengan harta titipanNYA?

Berinfak..ya hanya dengan cara infaklah kita dapat membantu mereka yang sangat membutuhkan bantuan dari kita guna membiayai hidup mereka. Begitu banyak saudara-saudara kita yang masih manggantungkan biaya hidup dengan memungut sampah-sampah dipinggiran jalan, mengamen dengan mengandalkan sepotong kayu yang diselipkan tutupan-tutupan botol, bahkan tidak heran lagi yang sering melakukan kegiatan tersebut anak-anak kecil yang seharusnya sedang sibuk membuka buku pelajaran disekolah. Dimana letak rasa moral kita ketika itu semua dihadapkan pada diri kita?

Ada sebuah kisah menarik tentang seorang anak miskin yang belum membayar tagihan iuran bulanan sekolah selama 6 bulan lamanya, pada hari ketika ia dipanggil oleh kepala sekolah guna menanyakan hal tentang sebab tunggaan iuran tersebut, dengan penuh ibah sang anak berkata "bukan saya ingin semuanya ini terjadi pada diri saya, tapi takdirlah yang menentukan ini semuanya pa'! orang tua saya tidak mampu membayar bulanan". Tersentak hati si guru tersebut maka disuruh pulanglah anak yang dihadapannya. Sepulang dari sekolah si anak tadi mengadu peristiwa tersebut kepada ibunya "maka si ibu pun dengan sentak mengatakan "mari nak besok kita akan membayar tagihan iuranmu". Legahlah hati anak itu dengan seribu pertanyaan yang ada dipikirannya "dari mana uang yang didapati ibu saya???"


keesokan harinya maka si ibu dan anaknya pun pergi kesekolah dengan membawa buku iuran bulanan yang telah kusam warnanya namun kosong tanpa ada tanda kelunasan satu bulan pun. Belum sempat sampai dikantor administrasi sekolah, mereka berdua dihadang oleh seorang ibu yang tua renta dengan membawa anaknya yang juga kebetulan sekolah di tempat itu. Dengan tidak basa-basi si ibu yang renta itu pun berkata kepada ibu si anak tersebut "bu'! anak saya belum membayar iuran sekolahnya selama satu tahun lamanya sehingga sering kali diperingati oleh sekolah untuk tidak lebih dari satu tahun, apakah boleh saya pinjam uang ibu walaupun hanya bisa untuk membayar satu atau dua bulan saja?" maka si ibu itupun menjawab "nasib kita juga sama bu' tapi bedanya anak saya hanya belum membayar sampai enam bulan saja, tapi dengan penuh ikhlas si ibu itupun memberikan uangnya sebesar Rp.50,000 yang direncanakan untuk membayar tagihan iuran anaknya dengan .


merujuk kembali dengan ayat diatas. Selang berapa hari setelah kejadian tersebut maka si anak tersebut dipanggil oleh gurunya guna untuk mewakili sekolah mengikuti final cerdas cermat tingkat kabupaten sebagai jubir. sebenarnya sudah ada perwakilannya tapi karena salah satu jubir tersebut sakit dan tidak bisa mengikuti final cerdas cermat,maka si anak itupun yang menggantikannya. tiba waktunya perlombaan, akhirnya pun mereka menang dalam final cerdas cermat, dan ia pun mendapatkan hadiah berupa beasiswa selama pendidikan sekolahnya selesai.


Subhanallah tidak disangka dengan hanya menginfakkan beberapa uang yang kita miliki kepada yang lebih membutuhkan, maka ganjarannya pun berlipat ganda dari yang ia berikan sebelumnya "sesungguhnya Allah tidak akan mengingkari janjinya" (al-ayat). Siapa yang menyangka anak tersebutlah yang dipilih oleh sekolah untuk menggantikan temannya yang sakit, padahal ia tidak terlalu pintar dimata para gurunya dan temamn-temannya. siapakah yang mengatur ini semua? penulis yakin dan kita pun sepakat tentulah Allah SWT yang mengatur ini semua. maka ini lah yang dinamakan "THE POWER OF GIVING".

Dari sepotong cerita tersebut dapat kita ambil intisarinya bahwa orang yang bersedekah akan mendapatkan limpahan rezeki dan berkah sesuai dengan apa yang ia kerjakan dan bahkan berlipat ganda. Dan bukan itu saja, bersedekah selain bertujuan untuk ibadah sosial, ia pun dapat menjadi penghalang seseorang dari bahaya. logikanya jika seseorang dikenal sebagai dermawan maka ia pun dipandang masyarakat lebih "baik" dari pada yang lainnya, sehingga semakin banyak orang lain menyukainya maka ia pun jauh dari bahaya. Begitu juga sebaliknya.

"Alkaysu man daana nafsa wa 'amila ma ba'dal maut". Terakhir kapan lagi kita mengerjakan ini semua, kalau kita sering menunda-nunda waktu untuk bersedekah. Maka marilah saudara-saudaraku mulai sekarang kita bersiap menabung untuk bekal kita diakhirat nantinya. kita tidak tau kapan akan dipanggil oleh NYA, maka dari sekaranglah kita siapkan itu semuanya. Bersedekahlah walaupun sereceh yang ada dikantong anda, karena Rp.100 / LE.1,- adalah sejuta harapan bagi mereka.

Mu'tashim Elmandiri

baca selengkapnya..

HUKUM BAGI YANG MENINGGALKAN SHALAT

Shalat merupakan suatu kewajiban bagi setiap muslim yang baligh, berakal, suci tidak dalam keadaan haidh ataupun nifas dan ia merupakan ibadah khusus yang tidak dapat diwakilkan. Jadi tidak dibenarkan bagai seseorang untuk mewakili yang lain dalam menunaikan shalat, sebagaimana puasa tidak dapat diwakilkan ibadahnya.

Dan menurut Ijma‘ ulama, bagi siapa yang mengingkari wajibnya shalat maka dia dihukumi kafir murtad karena sudah ada ketetapan hukum yang qath‘i -dari Al-Quran, As-Sunnah dan Ijma‘ Ulama- mengenai kewajibannya.

Adapun yang meninggalkan shalat karena malas dan menganggap remeh hukum wajibnya –sebagaimana kebanyakan manusia- maka para ahli fikih berbeda pendapat mengenai hal tersebut, yaitu:

Pertama: Sebagian mereka ada yang menghukuminya dengan Kafir. Dalilnya sabda Rasulullah Saw “diantara seseorang muslim dan kafir itu meninggalkan shalat “ [1] dan “ perjanjian diantara kita dan mereka (kafir) adalah shalat, barang siapa yang meninggalkannya maka dia telah kafir” [2]

Hadits tersebut memberikan sinyal bahwa meninggalkan shalat merupakan kewajiban bagi orang kafir.

Kedua: Sebagian yang lain menghukuminya Fasik, dan bertaubat selama tiga hari seperti orang yang murtad, jikalau dia tidak bertaubat maka harus dibunuh sesuai hukum had bukan kafir [3]. Kemudian setelah dia meninggal jasadnya dimandikan, dishalatkan dan dikubur bersama orang-orang muslim. Dalilnya firman Allah Swt “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya” [4] dan Hadits Rasulullah Saw “Allah telah mewajibkan shalat lima waktu bagi hamba-hambanya, bagi siapa yang mentaatinya dan tidak mengabaikan kewajibannya juga tidak menganggapnya remeh maka baginya ada perjanjian disisi Allah untuk masuk ke Surga, sedangkan bagi mereka yang tidak mentaatinya maka tidak ada perjanjian tersebut, jika Allah mau diadzab-Nya dan jika Dia mau diampuni-Nya” [5].

Hadits tersebut menjelaskan bahwa tidak ada hukum kafir bagi yang meninggalkan shalat, juga mereka tidak kekal di neraka, dengan adanya kalimat “jika Allah mau diadzab-Nya dan jika Dia mau diampuni-Nya”

Adapun dalil yang menunjukka bahwa mereka harus dibunuh ialah firman Allah Swt “Jika mereka bertaubat dan mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan”
dan hadits Rasulullah Saw “Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Allah dan Muhammad adalah utusan Allah dan mendirikan shalat dan menunaikan zakat, jikalau mereka mengerjakan hal-hal tersebut maka terjagalah dariku darah-darah mereka dan harta-harta mereka…” [6]

Hadits tersebut menunjukkan halalnya darah dan harta jikalau tidak bertaubat.

Ketiga: Ada juga yang berpandangan bahwa meninggalkan shalat karena malas hukumnya fasik dan dipenjarakan kemudian dipukul sampai mengalir darahnya hingga dia mendirikan shalat dan bertaubat jika tidak dia dihukum di dalam penjara sampai mati. Juga hukuman tersebut bukan berarti dibununuh, kecuali dia mengingkari dan menganggap remeh hukum wajibnya shalat.

Alasan mereka sama dengan pendapat yang kedua mengenai tidak kafirnya seseorang jika meninggalkan shalat, adapun dalil mereka mengenai tidak dibunuhnya yaitu “Tidak dihalalkan darah orang muslim yang bersaksi tiada Tuhan melainkan Allah dan aku utusan Allah kecuali dalam tiga perkara : Seorang janda yang berzina, nyawa dengan nyawa[7] dan orang yang meninggalkan agama dan jamaahnya”[8] .

Pendapat Pilihan
Kami menguatkan pendapat yang ketiga yaitu tidak dihukumi kafir dan bunuh bagi mereka yang meninggalkan shalat karena malas melainkan dipenjarakan dan dipukul sampai mengalir darahnya hingga dia mendirikan shalat dan bertaubat jika tidak dia akan dihukum dalam penjara hingga kematian menjemputnya. Wallahu a‘lam bi’s s-Shawwâb
                                                                                                                                                                YonZ

1. Nailull l-Authâr Li’s s-Syaukânî Juz 1 hal. 320 Bab: Hujjah min kufri târiki’s s-Shalâh
2. Ibid, hal . 322 Bab: Shihhatu man kafara târiki’s s-Shalâah
3. Jadi tidak dia dihukum bukan karena kekafirannya akan tetapi dia dihukum dengan hukuman sebagaimana hukum had yang lain seperti pelaku maksiat, zina, mencuri dlsb.
4. Q.S. An-Nisa [4] 48
5. Op.cit. hal 323
6. Ibid. Bab: Qatlu târiki’s s-Shalâh
7. Hukum Qishas yaitu nyawa dengan nyawa
8. Sunan At-Tirmizi Juz. 3 Hal 44 Bab: Mâ Jâ’a Lâ Yahillu dama’m m-ri’in muslim illa bi ihda’s ts-tsalâts

baca selengkapnya..


Selamat datang Ngabarian 39, Blog ini dibuat untuk lebih mempererat kembali silatrahim sesama kita. silahkan teman-teman berbagi suka maupun duka di sini, atau inging mengisi tulisan silahkan kirim ke email alumni39@yahoo.co.id.

Segenap pelajar pondok pesantren wali songo nama tercinta putra-putri maju menuntut ilmu didalam islam bersatu

Sebagi bekal dalam perjuangan munenuaikan perintah tuhan bertaqwa berilmu serta beramal ikhlas fisabilillahi

Marilah pelajar semuanya bergerak maju bersama mancapai cita-cita mulia Islam nan jaya